Mahasiswa yang ingin pindah kampus seringkali menghadapi berbagai pertimbangan dan tantangan. Namun, pindah kampus bukanlah langkah yang mudah. Selain memerlukan persyaratan administratif, mahasiswa juga harus mempertimbangkan berbagai hal, termasuk kampus mana saja yang dapat menerima mahasiswa pindahan.
Oleh sebab itu, artikel ini akan membahas kampus mana saja yang menerima mahasiswa pindahan.
Beberapa kampus memungkinkan mahasiswa untuk pindah dari universitas lain, sementara ada juga yang tidak menerima mahasiswa pindahan. Kebijakan ini tergantung pada aturan masing-masing institusi dan program studi yang ditawarkan.
Kampus yang menerima mahasiswa pindahan umumnya memiliki persyaratan tertentu, seperti nilai akademik yang memadai dan kesesuaian jurusan. Sementara itu, beberapa kampus memilih untuk tidak menerima mahasiswa pindahan karena alasan kapasitas, kurikulum yang ketat, atau kebijakan internal.
Apakah Mahasiswa Bisa Pindah Kampus?
Mahasiswa bisa saja pindah kampus, namun prosesnya bergantung pada kebijakan masing-masing universitas. Beberapa kampus menerima mahasiswa pindahan dengan syarat tertentu, seperti nilai akademik yang baik, persyaratan administratif, dan kesesuaian program studi.
Proses ini sering melibatkan penilaian terhadap transkrip nilai, mata kuliah yang telah ditempuh, dan kapasitas tempat di kampus tujuan. Namun, tidak semua kampus membuka peluang untuk mahasiswa pindahan, terutama yang memiliki kebijakan ketat atau jurusan dengan kapasitas terbatas.
Lalu, kampus mana saja yang bisa menerima mahasiswa pindahan?
Daftar Kampus yang Menerima Mahasiswa Pindahan
Ada beberapa kampus baik negeri maupun swasta yang bisa menerima mahasiswa pindahan. Berikut adalah daftar kampus yang bisa menerima mahasiswa pindahan.
Ebook Strategi Mudah Menyusun Skripsi Anti Gagal
Menulis laporan skripsi ternyata bisa semudah ini. Ikuti panduan dalam ebook ini agar laporan skripsimu cepat selesai.
1. UNDIP
Universitas Diponegoro (UNDIP) Semarang menerima mahasiswa yang akan pindah studi ke lingkungan UNDIP. Berikut adalah syarat dan ketentuan mahasiswa dapat pindah ke UNDIP.
a. Ketentuan umum
1) Universitas Diponegoro menerima mahasiswa pindahan yang berasal dari perguruan tinggi pemerintah.
2) Fakultas/jurusan/program studi dari universitas/institut asal harus sejenis dan sejalur dengan fakultas/ jurusan/ program studi yang dituju di lingkungan Universitas Diponegoro dan dengan peringkat akreditasi dari Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang setingkat atau lebih tinggi.
3) Universitas Diponegoro tidak menerima mahasiswa yang dikeluarkan/ putus studi dari Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lain.
4) Lama studi dan jumlah kredit yang diperoleh di universitas/institusi asal:
Untuk Program Sarjana, telah mengikuti pendidikan secara terus menerus dengan masa studi sekurang-kurangnya 2 semester dan paling lama 8 semester, serta telah mengumpulkan kredit sekurang-kurangnya :
- untuk 2 semester 36 sks dengan IPK ≥ 3,00
- untuk 4 semester 72 sks dengan IPK ≥ 3,00
- untuk 6 semester 108 sks dengan IPK ≥ 3,00
- untuk 8 semester 135 sks dengan IPK ≥ 3,00
Lama studi pada fakultas/jurusan/program studi yang ditinggalkan tetap diperhitungkan dalam masa studi pada fakultas/jurusan/program studi Universitas Diponegoro yang menerima pindahan.
5) Tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib kehidupan kampus universitas atau fakultas atau sebab lain yang sejenis, dengan melampirkan surat keterangan dari institusi asal.
6) Alasan pindah karena mengikuti suami/istri (dikuatkan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang).
7) Sebagai utusan daerah/universitas/institusi (dikuatkan dengan surat usulan dari Pemda atau Rektor yang bersangkutan).
8) Pengajuan permohonan pindah studi diajukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum awal kuliah semester gasal dimulai sesuai dengan kalender Permohonan yang melewati batas waktu yang ditentukan akan ditolak.
b. Ketentuan Khusus
Di tingkat fakultas diperlukan persyaratan khusus, dengan memperhatikan kemampuan daya tampung pada fakultas/jurusan/program studi di lingkungan Universitas Diponegoro, konversi mata kuliah, sisa masa studi sesuai dengan ketentuan Pasal 14, Pasal 18 dan Pasal 22.
c. Pindah studi mahasiswa ditetapkan dengan Keputusan Rektor
Artinya, pindah studi tersebut baru bisa dilakukan setelah memperoleh persetujuan dari fakultas/program studi/jurusan yang dituju.
d. Pertimbangan Rektor
Rektor dapat menetapkan lain di luar ketentuan tersebut di atas dengan pertimbangan khusus, antara lain: kasus politik, kerusuhan, atau keamanan.
2. UNJ
Universitas Negeri Jakarta (UNJ) juga bisa menerima mahasiswa pindahan dengan kriteria sebagai berikut.
a. Ketentuan Umum
- Penerimaan mahasiswa pindahan dilakukan pada semester gasal.
- Perpindahan mahasiswa dari luar UNJ hanya dari perguruan tinggi negeri (PTN).
- Program studi atau jurusan asal mahasiswa sama dengan program studi yang dituju.
- Perpindahan mahasiswa dari luar UNJ pada jenjang yang sama.
b. Persyaratan Pendaftar
- Program studi asal minimal terakreditasi B (atau yang setara) dari BAN-PT atau lembaga pengakreditasi yang diakui Pemerintah yang dibuktikan dengan surat keputusan akreditasi dan/atau sertifikatnya.
- Mahasiswa telah mengikuti perkuliahan minimal 2 semester dan maksimal 6 semester serta memiliki IPK minimal 2,75 yang dibuktikan dengan kartu/daftar hasil studi.
- Mahasiswa pada saat mengajukan pindah ke UNJ terdaftar sebagai mahasiswa aktif dan tidak diperbolehkan bagi mahasiswa yang sedang menjalani cuti kuliah atau nonaktif.
- Mahasiswa tidak sedang dalam proses drop out, putus kuliah, kehilangan hak sebagai mahasiswa di PTN asal, atau sedang menjalani sanksi akademik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pejabat yang berwenang.
- Tidak terlibat narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas Narkoba dari Puskesmas atau Rumah sakit.
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan kelakuan baik dari kepolisian.
- Memberikan Surat Permohonan Pindahan dari Perguruan Tinggi Negeri lain, dengan Format sebagai berikut:
- Ditujukan kepada Wakil Rektor 1 (Bidang Akademik) UNJ;
- Nama Lengkap;
- Asal Universitas;
- Jenjang & Asal Program Studi;
- Durasi Studi yang Telah Ditempuh;
- Jenjang & Program Studi Tujuan;
- Alasan Mengajukan Pindah.
3. IPB
Institut Pertanian Bogor (IPB) juga menerima mahasiswa pindahan, dengan syarat sebagai berikut:
- Perpindahan mahasiswa dari PT lain ke IPB dimungkinkan dengan memperhatikan alasan kepindahan dari pimpinan PT asal, kesesuaian latar belakang mahasiswa dengan program studi yang dituju, kelayakan akademik pelamar (IPK >2,75), daya tampung mayor, dan sekurang-kurangnya telah menempuh 4 (empat) semester di PT asal.
- Permohonan untuk pindah studi ke IPB diajukan kepada Rektor IPB melalui Rektor PT asal, dilengkapi dengan berkas tentang identitas mahasiswa, surat-surat pendukung alasan untuk pindah studi, dan keterangan prestasi akademik mahasiswa pemohon.
- Rektor IPB dapat menerima atau menolak permohonan pindah studi setelah memperhatikan pertimbangan Pimpinan Fakultas mengenai program mayor yang sesuai, kelayakan akademik pelamar, dan daya tampung program mayor.
- Mahasiswa yang diterima untuk pindah studi ke IPB ditetapkan beban dan masa studinya berdasarkan hasil evaluasi kesetaraan kompetensi oleh fakultas/departemen yang bersangkutan yang dinyatakan dalam Surat Keputusan Dekan.
- Mahasiswa yang diterima harus mengambil minimum 50 persen dari seluruh beban kredit di IPB atau minimum selama 4 (empat) semester untuk menempuh studinya di IPB.
- Mahasiswa yang dimaksud pada butir 5 wajib melakukan registrasi terhitung semester yang ditetapkan dengan mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang berlaku.
- Proses pendaftaran perpindahan mahasiswa dilakukan pada periode penerimaan mahasiswa baru pada tahun akademik berjalan.
- Proses administrasi perpindahan mahasiswa baru dibawah koordinasi Direktorat Administrasi Pendidikan dan Penerimaan Mahasiswa Baru.