Apabila sebelumnya kita sudah membahas mengenai apakah mahasiswa wajib magang atau tidak, kali ini kita membahas pertanyaan lain, yaitu “Apakah magang digaji?”.
Pertanyaan ini sering kali muncul di benak banyak pencari kerja dan mahasiswa yang ingin menambah pengalaman di dunia kerja.
Mari kita bahas lebih dalam tentang apakah magang digaji, aturan terkait, dan apa saja yang dijamin oleh anak magang.
Apakah Magang Digaji?
Jawabannya adalah iya. Magang bisa saja digaji, tetapi bentuknya bukan gaji tetap seperti pekerja pada umumnya. Dalam konteks magang, istilah yang lebih tepat adalah “uang saku”.
Uang saku ini diberikan kepada peserta magang sebagai bentuk kompensasi atas kontribusi dan kerja keras mereka selama menjalani program magang.
Aturan yang Membahas Tentang Gaji Magang
Di Indonesia, aturan mengenai pemagangan diatur dalam berbagai regulasi, termasuk Permenaker No. 6 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pemagangan di Dalam Negeri dan Permenakertrans No. 8 Tahun 2008 tentang Pemagangan di Luar Negeri.
Kedua peraturan ini menggarisbawahi pentingnya perjanjian tertulis antara peserta magang dan perusahaan yang menyelenggarakan magang.
Perjanjian ini harus mencakup beberapa hal penting, termasuk hak dan kewajiban peserta dan perusahaan, program magang, jangka waktu magang, serta besaran uang saku yang akan diberikan.
Ebook Strategi Mudah Menyusun Skripsi Anti Gagal
Menulis laporan skripsi ternyata bisa semudah ini. Ikuti panduan dalam ebook ini agar laporan skripsimu cepat selesai.
Tanpa adanya perjanjian tertulis, program magang dianggap tidak sah dan status peserta dapat berubah menjadi pekerja tetap di perusahaan tersebut.
Apa Saja yang Dijamin Anak Magang?
Selain uang saku, ada beberapa hal lain yang dijamin untuk peserta magang, baik di dalam maupun di luar negeri. Berikut adalah hak-hak yang harus diterima oleh peserta magang:
1. Bimbingan dan Pengawasan
Peserta magang harus mendapatkan bimbingan dari instruktur atau pekerja berpengalaman selama menjalani program magang. Bimbingan ini penting untuk memastikan bahwa peserta mendapatkan ilmu dan keterampilan yang sesuai dengan tujuan program.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Peserta magang harus mendapatkan fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama menjalani program magang. Hal ini untuk memastikan bahwa mereka bekerja dalam lingkungan yang aman dan sehat.
3. Jaminan Sosial
Peserta magang harus diikutsertakan dalam program jaminan sosial, seperti BPJS Ketenagakerjaan, untuk melindungi mereka dari risiko kecelakaan kerja.
4. Sertifikat Pemagangan
Setelah menyelesaikan program magang, peserta berhak mendapatkan sertifikat pemagangan atau surat keterangan yang menunjukkan bahwa mereka telah mengikuti program tersebut. Sertifikat ini bisa menjadi nilai tambah saat mencari pekerjaan di masa depan.
5. Uang Saku
Sebagaimana disebutkan sebelumnya, peserta magang berhak mendapatkan uang saku. Besarannya bisa berbeda-beda, tergantung pada perusahaan dan perjanjian yang disepakati.
Kesimpulan
Jadi, apakah magang digaji? Jawabannya adalah iya, dalam bentuk uang saku yang besarnya ditentukan dalam perjanjian pemagangan.
Selain itu, peserta magang juga mendapatkan berbagai hak lain seperti bimbingan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, dan sertifikat pemagangan. Dengan memahami hak-hak ini, kamu bisa lebih siap dan tahu apa yang diharapkan saat menjalani program magang.
Pastikan untuk selalu membaca dan memahami perjanjian pemagangan sebelum memulai program magam agar hak-hakmu sebagai peserta magang terlindungi.
Artikel terkait dengan PKL atau magang mahasiswa lain yang sebaiknya kamu baca sebelum magang.
(Penulis: Annisa Tri M)